TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika disingkat Kominfo, Teguh Arifiyadi menjadi saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam persidangan kasus kabar bohong alias hoax terdakwa Ratna Sarumpaet.
Saat memberikan kesaksian hari ini, Teguh menyebut tidak ada istilah keonaran dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca :
Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli: Pesan Pribadi Tak Masuk UU ITE
“Dalam UU ITE tidak ada istilah keonaran karena akar dari Pasal 28 itu adalah Pasal 156 dan 157 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kalau pasal itu jelas tidak ada keonaran,” ujar Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.
Lebih lanjut lagi, menurut Teguh, dalam konteks dunia maya, istilah keonaran itu tidak ada, yang ada adalah trending topic. Menurut Teguh, dalam konteks dunia maya, keonaran tidak dapat diukur lantaran tidak ada parameter yang pasti, berbeda dengan trending topic. “Tidak ada rujukan juga apakah perdebatan di media sosial menimbulkan keonaran atau tidak,” tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebut dirinya telah dianiaya oleh orang tan dikenal saat berada di area Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, September 2018 lalu. Ia pun sempat mengirimkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang.
Belakangan setelah polisi melakukan penyelidikan, Ratna mengaku kalau dirinya berbohong. Wajah lebamnya bukan lah akibat dianiaya, melainkan karena wanita 69 tahun itu baru saja menjalani operasi sedot lemak.
Jaksa Penuntut Umum pun mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Jaksa penutut umum Daroe Trisadono mengatakan semua saksi yang telah dihadirkan sudah membuktikan adanya unsur keonaran.
Simak pula :
Ratna Sarumpaet Soal Keterangan Fahri Hamzah: Seusai Harapan
"Hal yang wajar jika pihak terdakwa menyampaikan versi yang menguntungkan baginya, nanti akan kami jelaskan dalam analisis yuridis kami," ujar Daroe pada Kamis, 25 April 2019.
Selain itu, ujar Daroe, adanya unsur keonaran juga sudah terlihat dari keterangan saksi dari pihak yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Mereka adalah Laskar Muda Nusantara yang mendesak kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ